Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok (ROC)
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Australia
Brasil
Mesir
Meksiko
Belanda
Polandia
Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1946, menetapkan bahwa sebuah negara yang bukan anggota Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengangkat sebuah kasus ke ICJ secara sukarela asalkan negara tersebut mau mematuhi putusan Mahkamah. Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat.
Lihat pula
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi
- Text of the Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1940-an
- 1940-an
- 1950-an →