Salat nawafil

Bagian dari seri Islam
Fikih
Ibadah
Syahadat
Salat
  • Rakaat
  • Kiblat
  • Turbah
  • Salat sunah
    • (Salat tahajud
    • Salat tarawih)
  • Salat witir
  • Salat nawafil
Saum
Zakat
Haji
  • Ihram (pakaian ihram
  • tamatuk)
  • Tawaf
  • Umrah (dan Haji)
Keluarga
Nikah
Seks
  • Hudud
  • Penistaan agama
  • Maisir  (judi)
  • Zina  (hubungan seks terlarang)
  • Hirabah  (kekacauan perang)
  • Fasad  ("kerusakan")
  • Mofsed-e-filarz  ("berbuat kerusakan")
  • Fitnah
  • Rajam
Adab
  • Jihad
  • Hudna
  • Istijarah
  • Tahanan dalam perang
Studi Islam
  • l
  • b
  • s

Salat nawafil adalah salat tambahan selain salat fardu. Salat nawafil ini terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu salat sunah, salat mustahab, dan salat tathawwu'. Ketiga tingkatan ini sering disatukan menjadi satu yaitu salat sunah, tetapi ketiganya tetap memiliki perbedaan.[1] Salat sunah merupakan salat tambahan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya secara terus-menerus. Salat mustahab adalah salat yang diketahui pelaksanaanya di dalam hadis, tetapi pelaksanaannya secara terus-menerus tidak terdapat di dalam hadis. Sementara itu, salat tathawwu' merupakan salat yang tidak terdapat dalam hadis maupun dicontohkan oleh para sahabat nabi, tabiin, dan tabi'ut tabi'in. Salat tathawwu' hanya dikerjakan sebagai bentuk pendekatkan diri seorang hamba kepada Allah. Kesalahan dalam penyebutan ketiga jenis salat nawafil ini tidak membuat seorang muslim berdosa selama mereka memahami makna dari ketiganya.[2]

Jenis

Salat sunah

Salat sunah adalah salat-salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Salat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu salah sunah muakkad dan salat sunah ghairu muakkad. Salat sunah muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya muslim dan salat tarawih. Sedangkan salat sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa anjuran dengan penekanan yang kuat.[3]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Watiniyah 2019, hlm. 20.
  2. ^ Watiniyah 2019, hlm. 21.
  3. ^ Watiniyah 2019, hlm. 19-20.

Daftar pustaka

  • Watiniyah, Ibnu (2019). Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Superkomplet. Jakarta: Kaysa Media. ISBN 978-602-215-048-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • l
  • b
  • s
Serial artikel Islam mengenai salat
Jenis
Fardu ain /
harian
Fardu kifayah
Berjemaah
Salat sunah/nawafil
Waktu tertentu
Gerakan dalam
satu rakaat
Masjid dan musala
Taharah
Topik terkait
Kategori