Resolusi 746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Tanjung Verde
Ekuador
Hungaria
India
Jepang
Maroko
Venezuela
Zimbabwe
Resolusi 746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Maret 1992. Usai mengulang Resolution 733 (1992), menyatakan sebuah perjanjian gencatan senjata di Mogadishu dan sebuah laporan dari Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa PBB akan terus melanjutkan karya kemanusiaan di Somalia dan sangat mendukung keputusan Sekjen untuk mengerahkan tim teknikal disana.[1]
Referensi
- ^ United Nations Operations in Somalia. United Nations.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan United Nations Security Council Resolution 746 di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org