Resolusi 1701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1701 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2006. Isi resolusi ini ialah seruan gencatan senjata antara Israel-Hizbullah. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)
  •  Argentina
  •  Tiongkok
  •  Republik Kongo
  •  Denmark
  •  Prancis
  •  Ghana
  •  Yunani
  •  Jepang
  •  Peru
  •  Qatar
  •  Rusia
  •  Slowakia
  •  Tanzania
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi

  1. ^ PBB Mengeluarkan Resolusi 1701, Liputan 6, 12 Agustus 2006, diakses tanggal 30 April 2018.


Ikon rintisan

Artikel bertopik Perserikatan Bangsa-Bangsa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s