Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bangladesh
  •  Kolombia
  •  Irlandia
  •  Jamaika
  •  Mali
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 2001.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council extends UNIFIL mandate to 31 July". United Nations. 30 January 2001. 

Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Text of the Resolution at undocs.org