Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.[1]

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.[2] Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[3]

BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di DKI Jakarta paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).[4]

Karakteristik

  • Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak.
  • Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidentil dan tidak terikat waktu.

Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Pada dasarnya objek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pemindahan hak

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Hibah wasiat
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. Penunjukan pembeli pada lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha
  11. Peleburan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hadiah.[5]

Pemberian hak baru karena

  1. kelanjutan pelepasan hak;
  2. di luar pelepasan hak[5]

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ini berlaku bagi kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan.[6]

Subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Pihak yang terkena kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum.[7] Selain itu terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
  2. Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya
  4. Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.[5]

Referensi

  1. ^ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  2. ^ Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  3. ^ 1 Januari 2011 BPHTB Telah Resmi Menjadi Pajak Daerah[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Keuangan, Dunia (2019-01-31). "Pajak Penjualan Rumah". Dunia Keuangan (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-03. Diakses tanggal 2019-02-03. 
  5. ^ a b c Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  6. ^ Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. ^ Pasal 4 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan